Allah Swt berfirman,
“Dan demikian pula Kami telah
menjadikan kamu (umat Islam) "umat moderat” (Qs. Al-Baqarah [2]:
145).
Allah telah memuji umat ini dengan sifat tersebut, yakni umat pertengahan atau moderat.
Pertengahan Islam adalah pertengahan antara dua keburukan, antara berlebihan
dan ketidakpedulian. Kedua-duanya buruk. Setiap muslim wajib ada dalam
pertengahan dalam setiap perbuatan dan ucapannya. Hendaknya ia berjalan di atas
petunjuk Nabi Saw dan petunjuk Nabi Saw itu sendiri adalah pertengahan. Beliau
telah menunjukkan segala hal yang baik dan memerintahkan kita dengannya dan
menunjukkan segala hal yang buruk dan mencegah kita darinya.
Karena kasus pengkafiran kaum muslimin telah menjadi fenomena yang mana
sekelompok pemuda telah terjatuh di dalam pengkafiran ini karena bodoh atau menuruti hawa nafsu, maka kita wajib
menjelaskan bahaya fenomena ini dan ini merupakan bagian dari fenomena ekstremisme dalam
beragama dan sikap yang keras dalam menghukumi manusia tanpa dasar.
Pembahasan di sini berkisar tentang kelompok kecil yang menisbatkan diri kepada
pergerakan Islam, padahal pergerakan Islam tidak ada
kaitan apa pun dengannya.
Mereka berlebih-lebihan dan bersikap keras tanpa dasar yang benar dalam
menghukumi manusia. Mereka menganggap orang muslim keluar dari agama Islam dan
menghukuminya dengan kafir karena berdasarkan syubhat, hawa nafsu, atau taklid
dengan orang yang sesat dan menyesatkan atau sebab-sebab lain.
Sebelum membahas pemikiran-pemikiran mereka yang teracuni dan
membantahnya, kami menjelaskan bahaya menghukumi orang Islam dengan kafir,
bahaya mudah mengkafirkan manusia dan bahaya orang yang tidak ahli lalu
menempati posisi hakim dan mufti sehingga mengkafirkan orang yang dikehendaki
dan menganggap Islam orang yang dikehendakinya.
Imam Ghazali mengatakan, “Wasiat saya, hendaknya kamu menjaga lisanmu
dari mengkafirkan kaum muslimin selama mereka mengucapkan, ‘Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad
utusan Allah,’ tanpa membatalkannya. Sesungguhnya pengkafiran itu berbahaya dan
diam tidak ada bahaya.”[1]
Syaikh Yusuf Qardhawi mengatakan, “Sikap ekstrem ini mencapai puncaknya
ketika sudah menganggap darah dan harta orang lain halal, tidak melihat mereka mempunyai kehormatan dan perjanjian. Hal
ini terjadi ketika seseorang terjerumus dalam gelombang pengkafiran dan menuduh
manusia telah murtad dari lslam atau tidak masuk Islam sama sekali,
sebagaimana tuduhan sebagian mereka.”
[1]
Imam Abu Hamid Al-Ghazali, Faishal At-Tafriqah, 1/14-15, Kairo, 1907 yang dinukil Dr. Muhammad
Imarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar