Senin, 13 Mei 2013

Jangan Menyamakan Orang Lain dengan Mazhab Sendiri




Sejak munculnya ilmu fikih (hukum Islam), para ulama sudah terbiasa dengan perbedaan pendapat. Untuk itu, para pelaku amar makruf nahi mungkar harus mengetahui perbedaan para ulama ini agar tidak mudah menyalahkan orang lain. (hal. 86)
                                    
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin mengatakan, “Syarat dari nahi mungkar adalah bahwa kemungkaran tersebut sudah jelas diketahui dan disepakati. Adapun kemungkaran yang sifatnya masih debatable, sebagian ulama menganggap haram dan sebagian yang lain menganggap halal atau mubah maka tidak perlu melakukan amar makruf nahi mungkar. Karena itu, para pemeluk mazhab Hanafi tidak boleh menyalahkan para pemeluk mazhab Syafi’i yang tengah makan daging kadal. Demikian pula para pemeluk mazhab Syafi’i tidak boleh menyalahkan para pemeluk mazhab Hanafi yang tengah minum anggur yang tak memabukkan atau memberi hak waris kepada dzawil arham (hubungan kekerabatan). Demikian pula dengan permasalahan-permasalahan lain yang masih dalam lingkup ijtihad atau perbedaan pendapat di antara para ulama.

Al-Izz bin Abdussalam menyebutkan tiga batasan penting mengenai hal ini, yaitu sebagai berikut.
  1. Seseorang yang meyakini sesuatu yang debatable itu haram maka ia cukup menggunakannya untuk diri sendiri (mengharamkan untuk diri sendiri).
  2. Seseorang yang meyakini sesuatu yang debatable itu halal maka ia cukup menggunakannya untuk diri sendiri (menghalalkan untuk diri sendiri) dan tidak boleh memaksa orang lain untuk menghalalkannya.
  3. Orang yang tidak yakin bahwa sesuatu yang debatable itu halal atau haram maka ia bisa memberi pengertian kepada orang lain, tetapi tidak boleh memaksakanya.
Kedua penulis juga mengutip pernyataan Abu Ya’la mengenai hal ini, “Adapun permasalahan-permasalahan yang masih menjadi perdebatan di antara para ulama tentang halal-haramnya maka tidak bisa dijadikan objek amar makruf nahi mungkar secara mutlak. Kecuali jika perdebatan dalam permasalahan itu lemah dan mayoritas ulama mengharamkannya maka bisa dijadikan objek amar makruf nahi mungkar, misalnya mengenai riba naqd (uang) dan nikah mut’ah.”

Kedua penulis lalu mengungkapkan bahwa jika perdebatan para ulama lemah, tetapi tidak menjurus pada mudharat maka hal itu bisa dijadikan objek amar makruf nahi mungkar. (hal. 90)

Menutup bab ini, kedua penulis menyimpulkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
  1. Hal-hal yang masih debatable tidak perlu dijadikan objek amar makruf nahi mungkar.
  2. Amar makruf nahi mungkar boleh dilakukan atas perkara yang debatable, asalkan perdebatannya lemah.
  3. Perkara muamalah yang masih debatable secara lemah tidak boleh dijadikan objek amar makruf nahi mungkar kecuali perkara tersebut menjurus pada transaksi yang diharamkan secara mutlak. Namun, Imam Syafi’i menyebutkan ada dua alternatif, salah satunya adalah cukup mengimbaunya untuk melakukan transaksi yang lebih jauh dari keharaman sehingga tidak menimbulkan perdebatan lagi.
Sebagai pemungkas, ada baiknya kita mendengar nasihat Imam Ahmad bin Hanbal kepada setiap pelaku amar makruf nahi mungkar, “Jangan paksa orang lain memiliki pandangan yang sama dengan dirimu.” (hal. 92)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar