Minggu, 12 Mei 2013

Larangan Kemudharatan dan Memudharatkan




Kedua penulis menyebutkan bahwa penegakan amar makruf nahi mungkar yang menyebabkan rasa sakit terhadap orang lain atau bertentangan dengan hukum syariat yang lain tidak diperbolehkan. Karena itu, kedua penulis menerangkan arti penting Hadis lā dharara wa lā dhirāra (tidak boleh ada kemudharatan dan memudharatkan) dalam pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Memang kemungkaran harus diberantas, tetapi jangan sampai pemberantasannya justru mendatangkan kemudharatan dan kemungkaran yang lain.

Dalam akhir bab ini, penulis mengutip pernyataan Imam Al-Ghazali, “Jika pelaksanaan amar makruf nahi mungkar itu justru menyakiti kerabat atau tetangganya maka sebaiknya tinggalkanlah penegakan amar makruf nahi mungkar. Karena menyakiti orang lain merupakan sesuatu yang dilarang dan harus dihindari.” Jika menyakiti kerabat dan tetangga yang merupakan orang-orang dekat saja dilarang, tentu menyakiti orang lain yang tidak ada hubungan apa pun harus lebih dihindari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar