a. Kerugian-Kerugian
Akibat Pengafiran
Sesungguhnya orang memvonis kafir terhadap sesama muslim secara tidak
benar akan terseret ke dalam kerugian-kerugian seperti di bawah ini.
1.
Terjatuh ke dalam ancaman keras yang ditetapkan syariat bagi orang yang mengafirkan seorang muslim lain. Banyak
riwayat Hadis yang menunjukkan haramnya mencela muslim, dengan ucapan, “Wahai
orang kafir.” Terlebih lagi dengan vonis kafir.
Ibnu Umar Ra meriwayatkan bahwa Rasulullah
Saw bersabda,
مَنْ قَالَ لِأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ
فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا فَإِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ
عَلَيْهِ.
“Barangsiapa yang berkata kepada sesama saudaranya,
wahai orang kafir, maka tuduhan ini kembali kepada salah satunya. Jika apa yang
dikatakan benar, tidak apa-apa dan jika yang dikatakan tidak benar, tuduhan itu
kembali kepada dirinya.”[1]
Tsabit bin Dhahhak Ra meriwayatkan bahwa beliau bersabda,
وَمَنْ رَمَى مُؤْمِناً بِكُفْرٍ فَهُوَ
كَقَتْلِهِ.
“Barangsiapa yang menuduh orang mukmin dengan kafir,
dia seperti membunuhnya.”[2]
Imam Nawawi mengatakan, “Hadis ini ditakwil dengan beberapa takwil. Pertama, ancaman Hadis tadi untuk orang yang menganggapnya halal. Kedua, penghinaan dan maksiat
pengkafiran kembali kepada dirinya. Ketiga, maksud Hadis tadi, orang-orang
Khawarij yang mengkafirkan orang-orang mukmin. Takwil ini dhaif. Keempat, maknanya, pengkafiran akan
berujung kepada kekafiran, karena maksiat adalah jendela kekafiran. Orang yang
banyak melakukannya dikhawatirkan berujung pada kekafiran. Kelima, maknanya, pengkafirannya kembali kepada dirinya. Jadi, yang kembali bukan
kafirnya, tetapi pengkafirannya karena ia telah menganggap saudaranya kafair,
maka seolah ia mengkafirkan dirinya sendiri. Adakalanya ia mengkafirkan orang
sepertinya atau mengkafirkan orang yang memang meyakini batalnya agama Islam.”[3]
Orang yang menuduh kafir kepada orang muslim berhak mendapat hukuman di
dunia. Bahkan ada yang menganggap tuduhannya lebih buruk daripada tuduhan zina.
Para ulama telah membahas hukumannya, sebagaimana yang kami jelaskan di bawah
ini.
Penulis Ad-Durrul Mukhtar mengatakan, “Orang yang mencela dengan ucapan,
‘Wahai orang kafir,’ dikenai hukuman takzir. Apakah orang yang menuduh orang
Islam sebagai kafir menjadi kafir? Ada yang mengatakan iya dan ada yang mengatakan
tidak. Dalam Tatarkhaniyah disebutkan,
“Ada yang berpendapat, dia tidak ditakzir selama tidak mengatakan, “Wahai orang
kafir dengan Allah.” Karena ada kemungkinan dia kafir dengan thaghut.”[4]
Ibnu Abidin mengatakan, “Di dalam An-Nahr dan Adz-Dzakhîrah disebutkan, “Fatwa yang terpilih, jika dia
bermaksud mencela tanpa meyakininya orang kafir, tidak kafir dan jika
meyakininya kafir, lalu dia mengatakan perkataan tadi berdasarkan keyakinannya,
maka dia kafir, karena dia telah meyakini orang muslim sebagai orang kafir.”[5]
2. Vonis
kafir terhadap seorang muslim adalah perkara yang berbahaya. Hal ini karena
vonis kafir berakibat penghalalan darah dan hartanya, perceraian dengan
istrinya, putusnya hubungan dengan kaum muslimin sehingga tidak punya hak
waris-mewarisi, tidak boleh menjadi wali, jika meninggal tidak dimandikan,
tidak dikafankan, tidak dishalatkan dan tidak dikubur bersama kaum
muslimin.
4.
Menyebarnya vonis kafir terhadap kaum muslimin di kalangan orang-orang yang
tidak berilmu akan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat muslim. Orang yang
memiliki otoritas dalam hal ini adalah para ulama yang merupakan para pewaris Nabi
Saw.
5. Vonis
kafir terhadap orang mukmin karena berbuat maksiat berarti menutup pintu harap
bagi orang-orang mukmin yang berbuat maksiat dan membuka pintu putus asa dari
rahmat Allah. Bisa jadi, orang yang berbuat maksiat tidak segera bertaubat dan
meminta ampunan, bahkan cenderung meneruskan maksiatnya.
Apa yang kami sampaikan tadi merupakan sedikit dari bahaya-bahaya vonis pengkafiran terhadap kaum muslimin tanpa
dasar. Kita melihat Rasulullah Saw telah menjadikan vonis kafir ini seperti
pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahaya besar yang ditimbulkannya yang bisa
merusak kepribadian seseroang, bahkan merusak tatanan masyarakat muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar