Kedua penulis menerangkan bahwa
bab ini ditulis tidak untuk menghentikan penegakan nahi mungkar. Penulis hanya ingin memastikan agar penegakan nahi mungkar tidak terkesan berlebihan. Bagaimanapun, amar makruf nahi
mungkar merupakan kewajiban bersama. (hal 161)
Contoh 1
Menghentikan dua orang, satu
laki-laki dan satu perempuan, di tengah jalan, hanya karena menyangka keduanya
bukan mahram.
Hal ini tidak diperbolehan karena
masuk dalam perbuatan berprasangka
buruk yang sudah sudah jelas
dilarang. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah yang disetujui pula oleh Abu Ya’la mengatakan, “Jika seseorang melihat seorang
laki-laki tengah berjalan dengan seorang perempuan, sedangkan tidak jelas
keduanya mahram atau bukan, maka ia tidak boleh menghentikan apalagi mengganggu
keduanya.”
Contoh 2
Menghentikan para seniman yang
dalam perjalanan pulang dari pesta-pesta hiburan foya-foya dan menghancurkan
alat-alat seni mereka.
Nahi mungkar harus dilakukan atas
kemungkaran yang sedang berlangsung. Karena itu, menghancurkan alat-alat seni
di tengah jalan tidak boleh dilakukan karena tidak terbukti sedang digunakan
untuk kemungkaran. Hukuman atas pelaku kemungkaran, termasuk jika harus merusak
alat-alat tertentu, merupakan kewenangan hakim (pemerintah). Itu pun setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan sudah
mendapatkan vonis yang jelas. Pegiat amar
makruf nahi mungkar tidak memiliki kewenangan apa pun dalam hal ini, apalagi sampai memukul para pembawa alat-alat seni
tersebut yang mungkin tidak tahu-menahu.
Contoh 3
Seseorang menyangka ada perzinaan
di dalam suatu rumah, lalu ia pun memanggil-manggil orang lain untuk menggerebek
rumah tersebut dan memukul orang yang ada di dalamnya.
Penggerebekan semacam ini tidak
diperbolehkan karena mengandung banyak unsur pelanggaran aturan. Di antaranya (1) memercayai begitu saja seseorang yang sendirian
dan tidak dikenal, (2) mencari-cari dan memata-matai kemungkaran, (3) menggerebek
kemungkaran yang dilakukan di dalam rumah yang tengah tertutup, serta (4) memukul
orang lain yang merupakan kewenangan pemerintah.
Contoh 4
Memukul orang yang tengah
terlihat mabuk di tengah jalan.
Hal ini tidak diperbolehkan
karena beberapa hal: (1) orang mabuk itu sedang tidak melakukan kemungkaran;
mungkin dia sebelumnya meminum khamar, tetapi toh sudah selesai melakukan
kemungkarannya, (2) memukul orang lain. Kalaupun peminum khamar harus dihukum
dengan dipukul maka pemukulan itu adalah kewenangan pemerintah, bukan
masyarakat umum.
Contoh 5
Membakar toko yang menjual VCD
porno.
Hal ini tidak diperbolehkan
karena bisa jadi toko tersebut juga menjual VCD lain yang tidak melanggar
aturan. Nahi mungkar memang harus dilakukan, tetapi tidak boleh sampai merusak
sesuatu yang tidak mungkar. Lagi pula, pelaku pembakaran belum tentu sudah
melewati tingkatan-tingkatan yang sudah dijelaskan tadi di atas.
Contoh 6
Adanya beberapa pemuda yang
menyiramkan air mendidih ke wajah perempuan yang bersolek karena dianggap
berlaku mungkar.
Hal ini merupakan salah satu tindakan
yang jauh dari aturan karena pemuda-pemuda tersebut sama sekali tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman. Hukuman hanya
bisa dijatuhkan oleh pemerintah melalui kehakiman.
Contoh 7
Memaksakan pendapat sendiri atas
permasalahan yang masih menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama,
lalu menghardik atau berteriak atau malah bertengkar dengan orang lain yang
pendapatnya berbeda. Bahkan hal itu dilakukan di dalam masjid. Seperti soal melafalkan niat
sebelum shalat, membaca doa qunut saat shalat subuh, dan berzikir dengan suara
keras usai shalat berjamaah.
Hardikan, teriakan, atau
pertengkaran seperti itu justru dapat menimbulkan kemungkaran yang lebih besar
daripada kemungkaran yang ada yang ia sangka, di antaranya sebagai berikut.
- Permasalahan tersebut merupakan masalah khilafiyah yang sama sekali tidak menjadi domain tindakan amar makruf nahi mungkar.
- Tindakan nahi mungkar didasarkan pada pendapat sendiri dan justru menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar menurut pendapat kebanyakan orang.
- Menjatuhkan wibawa masjid dan mengganggu kaum muslimin lain yang ada di dalamnya.
Contoh 8
Merusak alat-alat musik dan
memukul para tamu undangan dalam pesta pernikahan.
Tindakan itu merupakan
kemungkaran yang justru lebih mungkar dari kemungkaran yang sudah ada. Jika hal
itu dilakukan maka tidak ada lagi rasa aman dan tenteram dalam masyarakat.
Karena itu, tindakan ini bisa dikategorikan melawan pemerintah yang sah.
Contoh 9
Menghancurkan televisi di rumah
karena dianggap mendatangkan kemungkaran.
Hal ini melawan aturan dalam
beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:
- Televisi merupakan alat yang netral, mengandung sisi positif dan sisi negatif. Menganggap televisi sebagai pembawa sisi negatif belaka sama sekali tidak dibenarkan karena televisi juga mengandung banyak hal yang bermanfaat.
- Menghancurkan televisi di rumah berarti melawan orang tua dan mengganggu anggota keluarga lain yang mungkin membutuhkan televisi. Allah Swt justru memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, bukan malah melawan keduanya.
Contoh 10
Beberapa pemuda berkumpul lalu
berjalan bersama-sama melakukan sweeping di taman, pasar, atau tempat
lain untuk mencari-cari kemungkaran dan menanggulanginya.
Kegiatan seperti ini jauh dari
kebenaran, justru melanggar
beberapa aturan. Di antaranya bahwa kemungkaran yang harus diberantas adalah
kemungkaran yang jelas ada di depan mata, bukan dicari-cari dari karena tersembunyi. Mengumpulkan banyak orang dan mengangkat senjata untuk
memberantas kemungkaran juga tidak diperkenankan oleh para ulama karena justru
dapat menimbulkan fitnah dan huru-hara.
Kedua penulis menutup buku ini
dengan mengatakan bahwa penting bagi pegiat amar makruf nahi mungkar untuk
memerhatikan saran-saran yang ada dalam buku ini. Hal itu agar kegiatan amar
makruf nahi mungkar terlihat ramah, lembut, dan penuh kasih sayang serta jauh
dari kesan kasar, keras, dan garang. Dengan begitu, pegiat amar makruf nahi
mungkar dapat memosisikan diri sebagai aggota masyarakat yang mencintai dan
dicintai seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan amar makruf nahi mungkar harus menjadi
kilauan cahaya hidayah, bukan menjadi kilatan pedang pasukan perang. (hal. 127)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar