Kamis, 18 April 2013

Tindakan Bom Bunuh Diri




Saat ini, tindakan bom bunuh diri banyak dilakukan di berbagai tempat, biasanya sebagai salah satu bentuk perlawanan pihak yang lemah terhadap pihak yang lebih kuta. Tindakan bom bunuh diri biasanya dilakukan terhadap sasaran yang tidak jelas. Tindakan ini  tidak hanya menyebabkan pelakunya meninggal dunia, tetapi biasanya juga menyebabkan kematian banyak orang yang tidak bersalah. Orang-orang yang menjadi korban sering  tidak mempunyai kaitan denan pihak yang dimusuhi atau memusuhi pihak pelaku bom bunuh diri.
                         
                Pelaku bom bunuh diri atau pendukungnya merujuk kepada hadis-hadis yang menceritakan tentang tindakan tentara muslim yang menerobos pihak lawan untuk melakukan penyerangan hingga akhirnya ia mati terbunuh. Tindakan semacam ini disebut inghimas (jbaku). Ada sejumlah hadis yang melukiskan tindakan inghimas. Di antaraya:

Dari Abu Bakar bin Abu Musa al-Asy’ari, ia berkata: “Saya mendengar ayahku radhiyyalhu ‘anhu, selagi ia sedang menghadapi pasukan musuh, berkata: Rasulullah SAW. Telah bersabda: ‘Sesungguhnya pintu-pintu surge  berada dibawah bayang-bayang pedang.’Seorang laki-laki yang usang pakaiannya lalu berdiri dan berkata: ‘ Wahai Abu Musa, apakah engkau mendengarkan Rasulullah SAW mengatakan yang demikian ini? “ Abu Musa menjawab: “Ya”. Abu Musa berkata: “Orang itu lalu kembali ke kawan-kawannya seraya berkata: ‘Saya mengucapkan salam kepada kalian. ‘Ia kemudian memecahkan sarung pedangnya lalu mencampakannya. Selanjutnya, ia berjalan sambil membawa pedangnya kearah musuh dan menyerang dengan pedangnya itu hingga ia terbunuh. (H.R.Muslim) (an-Nawawi,2005:242).

                Hadis di atas berisi motivasi kepada tentara muslim yang sedang berhadapan dengan tentara musuh di medan perang. Imbalan berupa surga yang dijanjikan kepada mereka yang mati dalam perang, membuat anggota pasukan berani menghadapi musuh tanpa menghitung resiko yang bakal dialaminya, baik yang berupa cacat fisik maupun kematian. Kandungan hadis di atas tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan bom bunuh diri.

                Tindakan bom bunuh diri mempunyai karakteristik. Di antaranya: Pertama, perbuatan ini termasuk tindakan bunuh diri atau kematian direncanakan. Kedua, perbuatan ini menyebabkan orang-orang yang tidak bersalah ikut menjadi korban dan menyebabkan ketakutan orang banyak. Ketiga, Perbuatan ini mencerminkan sikap putus asa dan ketidakmampuan mencari bentuk tindakan yang lebih baik dalam menyelesaikan suatu masalah. Keempat, perbuatan ini mempunyai tujuan yang tidak jelas pula. Kelima, pertimbangan subyektif sangat menonjol dalam suatu tindakan bunuh diri.

                Seorang ulama terkenal pada zaman ini, Wahbah Zuhaily, dalam kitabnya Al-Fiqh al- Islamy Wa Adilatuhu dalam bab Qowaid al –jihad menyatakan bahwa jihad hanya terjadi pada tiga hal, yaitu:

1.     Apabila perbuatan itu terjadi pada saat bertemunya dua pasukan yang sedang saling bertempur, yaitu pasukan Islam dan pasukan musuh.
2.     Apabila penduduk suatu negeri muslim diserang oleh musuh.
3.     Apabila Amirul Mukminin, pemimpin negeri muslim, memerintahkan warganya untuk pergi ke medan perang.


Kalau kita perhatikan, tampak beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadis yang tidak membenarkan tindakan bom bunuh diri. Di antaranya adalah: Pertama, larangan Al-Qur’an untuk membunuh diri sendiri:

Hai orang-orang yang beriman, Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan kami masukan dia ke dalam mereka. Yang demikian itu mudah bagi Allah (Qs. An- Nisa [4]: 29-30).

Kedua, larangan mencelakakan diri sendiri.

“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan Janganlah kamu jatuhkan ( diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs Al-Baqarah [2]: 195).


                Ketiga, larangan membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.

“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia  seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang  manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu 413 sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (Qs. Al- Maidah[5]: 32)

                Keempat, larangan berputus asa dari rahmat Allah.

 “Hai anak-anaku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Alah. Sesungguhnya yang berputus asa dari rahmat Allah, hanyalah orang-orang yang kafir.” (Qs. Yusuf [12]: 87)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar