Saat ini,
tindakan bom bunuh diri banyak dilakukan di berbagai tempat, biasanya sebagai
salah satu bentuk perlawanan pihak yang lemah terhadap pihak yang lebih kuta.
Tindakan bom bunuh diri biasanya dilakukan terhadap sasaran yang tidak jelas.
Tindakan ini tidak hanya menyebabkan
pelakunya meninggal dunia, tetapi biasanya juga menyebabkan kematian banyak
orang yang tidak bersalah. Orang-orang yang menjadi korban sering tidak mempunyai kaitan denan pihak yang
dimusuhi atau memusuhi pihak pelaku bom bunuh diri.
Pelaku bom bunuh diri atau
pendukungnya merujuk kepada hadis-hadis yang menceritakan tentang tindakan
tentara muslim yang menerobos pihak lawan untuk melakukan penyerangan hingga
akhirnya ia mati terbunuh. Tindakan semacam ini disebut inghimas (jbaku). Ada sejumlah hadis yang melukiskan tindakan inghimas. Di antaraya:
Dari Abu Bakar bin Abu Musa al-Asy’ari, ia berkata:
“Saya mendengar ayahku radhiyyalhu ‘anhu, selagi ia sedang menghadapi pasukan
musuh, berkata: Rasulullah SAW. Telah bersabda: ‘Sesungguhnya pintu-pintu
surge berada dibawah bayang-bayang pedang.’Seorang
laki-laki yang usang pakaiannya lalu berdiri dan berkata: ‘ Wahai Abu Musa,
apakah engkau mendengarkan Rasulullah SAW mengatakan yang demikian ini? “ Abu
Musa menjawab: “Ya”. Abu Musa berkata: “Orang itu lalu kembali ke
kawan-kawannya seraya berkata: ‘Saya mengucapkan salam kepada kalian. ‘Ia
kemudian memecahkan sarung pedangnya lalu mencampakannya. Selanjutnya, ia
berjalan sambil membawa pedangnya kearah musuh dan menyerang dengan pedangnya
itu hingga ia terbunuh. (H.R.Muslim)
(an-Nawawi,2005:242).
Hadis di atas berisi motivasi
kepada tentara muslim yang sedang berhadapan dengan tentara musuh di medan
perang. Imbalan berupa surga yang dijanjikan kepada mereka yang mati dalam perang,
membuat anggota pasukan berani menghadapi musuh tanpa menghitung resiko yang
bakal dialaminya, baik yang berupa cacat fisik maupun kematian. Kandungan hadis
di atas tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan bom bunuh diri.
Tindakan bom bunuh diri mempunyai
karakteristik. Di antaranya: Pertama,
perbuatan ini termasuk tindakan bunuh diri atau kematian direncanakan. Kedua, perbuatan ini menyebabkan orang-orang
yang tidak bersalah ikut menjadi korban dan menyebabkan ketakutan orang banyak.
Ketiga, Perbuatan ini mencerminkan
sikap putus asa dan ketidakmampuan mencari bentuk tindakan yang lebih baik
dalam menyelesaikan suatu masalah. Keempat,
perbuatan ini mempunyai tujuan yang tidak jelas pula. Kelima, pertimbangan subyektif sangat menonjol dalam suatu tindakan
bunuh diri.
Seorang ulama terkenal pada
zaman ini, Wahbah Zuhaily, dalam
kitabnya Al-Fiqh al- Islamy Wa Adilatuhu dalam
bab Qowaid al –jihad menyatakan bahwa jihad hanya terjadi pada tiga hal, yaitu:
1.
Apabila perbuatan
itu terjadi pada saat bertemunya dua pasukan yang sedang saling bertempur,
yaitu pasukan Islam dan pasukan musuh.
2.
Apabila penduduk
suatu negeri muslim diserang oleh musuh.
3.
Apabila Amirul
Mukminin, pemimpin negeri muslim, memerintahkan warganya untuk pergi ke medan
perang.
Kalau kita perhatikan, tampak beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadis yang
tidak membenarkan tindakan bom bunuh diri. Di antaranya adalah: Pertama, larangan Al-Qur’an untuk
membunuh diri sendiri:
Hai
orang-orang yang beriman, Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya
Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara
melanggar hukum dan zalim, akan kami masukan dia ke dalam mereka. Yang demikian
itu mudah bagi Allah (Qs. An- Nisa [4]: 29-30).
Kedua,
larangan mencelakakan diri sendiri.
“Dan
infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan Janganlah kamu jatuhkan ( diri
sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dan berbuat baiklah.
Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs Al-Baqarah [2]:
195).
Ketiga, larangan membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani
Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang
itu membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya
telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
413 sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (Qs. Al-
Maidah[5]: 32)
Keempat, larangan berputus asa dari rahmat Allah.
“Hai anak-anaku,
pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu
berputus asa dari rahmat Alah. Sesungguhnya yang berputus asa dari rahmat
Allah, hanyalah orang-orang yang kafir.”
(Qs. Yusuf [12]: 87)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar