Rabu, 03 April 2013

Islam dan Hubungan Antarnegara


Sebelumnya, satu prinsip yang penting untuk dikemukakan di sini adalah: perang yang diperbolehkan dalam Islam (jihad) sebenarnya lebih bercorak defensif yang bertujuan semata-mata untuk membela diri dari serangan musuh.  Ayat-ayat Al-Qur’an mengenai prisnsip ini sangatlah gamblang.  Allah swt. mengizinkan kaum Muslim untuk melakukan peperangan bilamana musuh-musuh Islam telah melakukan serangan terlebih dahulu.  Allah swt. berfirman:
                        

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya.  Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu”. (QS. Al-Hajj [22]: 39)
            Demikian pula dengan firman-Nya:


Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Bawarah [2]: 190)
            Ayat di atas secara jelas dan gamblang menyatakan bahwa kendati peperangan diizinkan dalam Islam untuk tujuan membela diri, akan tetapi di dalamnya terkandung ancaman untuk tidak melampaui batas-batas diperbolehkannya peperangan, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.  Karena itulah Allah swt. Mengafirmasi ayat di atas dengan firman-Nya:


“Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu”. (QS. Al-Baqaah [2]: 194)
            Menjaga perdamaian dan anti-peperangan sebenarnya merupakan watak dasar dari wajah Islam sesungguhnya.  Ia menjadikan pertumpahan darah dan peperangan sebagai bentuk pengecualian untuk membela diri dari serangan musuh; suatu pengecualian yang, kendatipun tidak menyenangkan, menjadi pilihan terbaik ketimbang menyerah kepada musuh tanpa perlawanan.  Inilah pengertian yang dapat kita petik dari fiman Alllah swt:

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci”. (QS. al-Baqarah [2]: 216)
            Dengan demikian, peperangan ofensif dalam bentuk dan dengan tujuan untuk menyerang musuh telebih dahulu merupakan tindakan yang tidak direstui Islam dan tidak mendapatkan dukungan pembenaran dari agama yang sangat menganjurkan perdamaian dan kedamaian ini.
            Jihad dalam Islam yang berarti suatu bentuk perang defensif sebagaimana dijelaskan di atas sebenarnya tidak terbatas dalam arti peperangan fisik semata (qitâl), tetapi juga mencakup jihad melalui harta, jiwa, pemikiran, serta sarana-sarana lain yang dapat membantu mematahkan gerak ofensif musuh (penjajah) dengan berbagai bentuknya.  Sebab, tujuan jihad adalah memlihara dan menjaga eksistensi masyarakat Muslim dan keyakinan yang mereka anut; suatu hak yang sah bagi umat mana pun untuk mempertahankannya sebagaimana ditegaskan oleh hukum internasional modern.
            Kemudian, dalam suatu peperangan, jika kaum Muslim mendapati pihak musuh berkeinginan untuk berdamai dan menawarkan gencatan senjata, maka Islam memerintahkan untuk menerima inisiatif damai itu, sebagaimana firman Allah swt:


Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah.  Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. al-Anfâl [8]: 61)
            Oleh karena itu, menjadi sangat logis bila Islam sesungguhnya senantiasa mengajak untuk menciptakan suatu tata kehidupan yang damai(ko-eksistensi/ al-ta’âyusy al-silmî) dengan umat dan Negara lain selama mereka menghormati eksistensi kaum Muslim.  Di sinilah kita mendapatkan mengapa Al-Qur’an sangat menganjurkan umat Islam untuk berinteraksi dengan umat lain atas dasar keadilan.  Allah swt. berfirman:


Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.  Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. al-Mumtahanah [60]: 8)
            Lebih jauh, Islam memerintahkan untuk selalu menghormati dan menjalankan perjanjian dan kesepakatan.  Terdapat cukup banyak nash al-Qur’an yang mengandung perintah ini, antara lain firman Allah swt:



“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpahmu itu).  Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.  Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian) mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya saru golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain.  Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu denganhal itu.  Dansesungguhnya di hari kiamat kan dijelaskan-Nya kepadamu apayang dalhulu kamu perselisihkan itu”. (QS. Al-Nahl [16]: 91-92)
            Perintah Islam untuk senantiasa menepati dan memelihara perjanjian dan kesepakatan bukan hanya terbatas antarindividu, tetapi juga antar kelompok/negara.  Dalam hubungan antar kelompok/negara, Al-Qur’an berpesan untuk menepati perjanjian yang telah dibuat, sebagaimana firman Allah swt:


Dan jika meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka” (QS. Al-Anfâl [8]: 72)
            Prinsip ini bukanlah teori belaka, tetapi benar-benar telah dipraktikkan dalam kehidupan Islam melakui keteladanan Rasul-Nya saw. Misalnya, seperti riwayat Abu Râfî’[1] yang ingin masuk Islam tatkal bertmeu Rasulullah saat ia menjadi duta kaumQuraisy untuk menemui Nabi di Madinah.  Abu Râfî’ meminta Nabi utnuk memperkenankannya tinggal di Madinah bersama Nabi dan tidak kembali ke Mekkah. Namun, Nabimenolak permintaan itu karena beliau tidak ingin mengkhianati perjanjian dengan kaum Quraisy.[2]
            Demikianlah, uraian di atas semakin memperkuat bahwa Islama dalah agama yang menyebarkan perdamaian, toleransi dan ke-eksistensi antarindividu, golongan,dan negara. Tidak hanya sampai disitu, Islam pun mengajak umat manusia untuk bekerja sama demi terwujudnya cita dan harapan manusia dan kemanusiaan.  Prinsip Islam tentang dianjurkannya kerja sama lintas agama, ras, golongan, negara demi kebaikan dan kemaslahatan dapat dilihat, misalnya, dari keterlibatan Nabi Muhammad saw. Dalam peristiwa Half al Fudhûl, di mana satu perjanjian telah dibuat oleh beberapa suku Arab untuk membela seorang pria yang diperlakukan secara tidak adil oleh seorang pria dari suku Arab lainnya. [3]  Nabi berpartisipasi dalam perjanjian ini sebelum beliau dibangkitkan menjadi Nabi.  Ketika beliau mengingat peristiwa tersebut setelah diutus menjadi Nabi, beliau bersabda:



Sungguh dahulu aku pernah menyaksikan di kediaman Abdullâh bin Jad’ân suatu perjanjian/ pakta )Half al-Fudhûl).  Jika aku diminta untuk ikut serta dalam peristiwa itu lagi dalam Islam, aku pasti akan berpartisipasi”.[4]
            Pernyataan beliau ini dengan jelas menunjukkan keharusan bekerja sama dalam kebaikan dan keadilan,tanpa melihat apakah pihak lain yang bekerjasama itu adalah Muslim atau bukan,[5] sebagaimana yang dapat dipetik dari pernyataan al-Qur’an:



Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam bebuat dosa dan pelanggaran”.(QS. Al-Ma’idah [5]: 2)


[1] Hadits riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan al-Hakim.
[2] Lihat: Muhammad ad-Dasûqî, Ushûl al-‘Alâqât ad-Dawliyyah, h. 602-603 dalamM.H. Zaqzouq (ed.), At-Tasâmuh fi al-Hadhâharah al-Islâmiyyah, (Cairo: al-Majlis al-A’lâ li al-Syu’ûn al-Islâmiyyah, 2004).
[3] Tentang Half al-Fudhûl, lihat antara lain: Ibnu Katsir, as-Sîrah an-Nabawiyyah, 1/259 (Maktabah Syâmilah).
[4] Al-Baihaqi, As-Sunan al Kubrâ, 6/367.
[5] M. Hassan, Teroris Membajak Islam, (Jakarta: Grafindo Khazanah 2007), H. 47-48.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar