Selasa, 05 Maret 2013

Negara Islam, Syariat Islam


Menerapkan hukum Allah adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim. Tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk mengambil hukum lain sepanjang telah diterangkan oleh Allah dan rasul-nya.persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana hukum seseorang/Negara yang tidak memberlakukan hukum Allah,sementara dalam QS. Al ma’idah[5]: 44, 45 dan 47 Allah menyatakan secara berturut-turut.

      Ketiga ayat di atas memang menimbulkan dua penafsiran ekstrem yang berbeda-jika tidak saling bertentangan-antara satu dan yang lain.mereka yang cenderung radikal memaknai ketiga ayat tersebut sebagai beentuk justifikasi pengafiran orang/kelompok/Negara/muslim yang tidak menerapkan hukum-hukum Allah.bagi mereka hanya ada dua pilihan: Menjadi muslim dengan memberlakukan semua hukum-hukum Allah, atau menjadi kafir karena telah melanggar semua /sebagian hukum tersebut.

      Di sisi ekstrem yang lain, kelompok sekularis mengatakan bahwa ketiga ayat diatas tidak ada hubungannya dengan kaum muslim, karena ketiga ayat tersebut diturunkan khusus untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, bukan kepada kelompok Muslim. Pendapat kedua ini banyak di pengaruhi oleh pra-asumsi bahwa Islam hanyalah agama spiritual yang tidak ada hubungannya dengan sistem hukum dan pemerintahan, sebagaimana yang di yakini oleh Ali Abdul Raziq dalam al-Islam wa Ushul al-Hukm. Pendapat Ali Abdul Raziq ini memang menimbulkan banyak penolakan dari para cendekiawan Muslim terkemuka, sebagaimana direkam secara baik oleh Muhammad Imarah dalam bukunya Ma’rakat al-Islam wa Ushul al-Hukm. Di antara cendekiawan Muslim yang cukup keras menolak pendapat Ali Abdul Raziq adalah Muhammad Dhiya’uddin ar-Reis dalam bukunya “al-Islam wa al-Khalifah”. Menurut ar-Reis, penafsiran bahwa ketiga ayat di atas hanya diperuntukan kepada kaum Yahudi dan Nasrani dan tidak ada sangkut pautnya dengan kaum Muslim merupakan penafsiran yang sama sekali tidak tepat. Sebab, kata “man” (siapa saja/barang siapa) dalam ketiga ayat itu adalah suatu lafal yang bersifat umum. Oleh karenanya, penggalan akhir dari ketiga ayat tersebut menyuguhkan kepada kita redaksi yang bersifat umum, yang tentu mencangkup di dalamnya kaum Muslim. Kecuali itu, menurut ar-Reis, pengkhususan perintah penerapan hukum Allah sebagaimana tertuang dalam ketiga ayat itu hanya kepada umat Yahudi dan Nasrani-dua agama samawi yang relative lebih sedikit memuat aturan-aturan hukum dibandingkan aturan-aturan dalam Islam yang lengkap-merupakan pengkhususan yang out of contexs. Sebab, Islam sebagai agama yang lebih banyak memuat aturan-aturan hukum lebih layak dituntut untuk menerapkan aturan-aturan hukumnya ketimbang umat Yahudi dan Nasrani.

Tentu saja, penolakan yang keras atas interpretasi kelompok sekularis itu muncul dari kelompok radikal yang sayangnya, justru melahirkan suatu sikap ekstrim lain karna begitu mudah mengafirkan mereka yang dianggap tidak menerapkan hukum Allah. Bahkan, kelompok radikal yang sering disebut sebagai Hakimiyatullan yang kerap mengatribusi umat Islam dewasa ini sebagai masyarakat jahiliyah (sebagaimana di tuturkan oleh al-Maududi dan Sayyid Quthb), lebih jauh menganggap sistem demokrasi yang di anut oleh hampir seluruh Negara dunia Islam dewasa ini, sebagai salah satu bentuk penerapan hukum selain hukum Allah, dan karenanya di anggap komunitas-negara kafir. Tentu saja, sikap ekstrim-radikal ini tidak dapat di benarkan, sebagaimana penafsiran kaum sekularis liberalis atas ketiga ayat di atas untuk memisahkan Islam dari sistem hukum juga tidak dapat dibenarkan.

     Oleh karena itu, mari kita melihat ketiga ayat di atas dengan lebih cermat, sehingga kita dapat mendapatkan suatu penfasiran yang tepat dan proporsional pertama-tama sekali, dalam pandangan mayoritas umat Islam, masalah hukum merupakan persoalan furu (fiqih-syariah) dan bukan ushul (akidah/sistem keimanan). Jika perbedaan pendapat dalam masalah furu hanya dapat dikatakan “benar” atau “salah”, maka dalam masalah ushul, seseorang bisa terjerumus dalam kekufuran. Oleh karenanya, mereka yang tidak menjalankan hukum Islam karena melanggar-bukan lahir dari pengingkaran dan penentangan-tidak dapat di anggap telah keluar dari Islam (kafir). Lebih dari itu, sebagaimana perbedaan iman dan Islam yang telah di jelaskan diawal tulisan ini, persoalan hukum lebih merupakan aspek amaliyyah yang bersifat lahir (Islam), bukan termasuk aspek akidah (iman), yang membuat seseorang bisa menjadi kufur bila melanggarnya. Alhasil, mereka yang melanggar hukum-dari keimanan dan keIslaman (kafir), kecuali perbuatan maksiat yang di lakukan adalah suatu perbuatan yang menunjukkan kekufuran (seperti bersujud kepada selain Allah untuk maksud penyembahan dan penuhanan).

Demikianlah, melanggar perintah-perintah Allah dengan melakukan kemaksiatan, tidaklah membuat seseorang menjadi kufur, kecuali kemaksiatan yang di lakukannya di dorong oleh peningkaran dan ketidakpercayaan ataskewajiban-kewajiban agama.Dari titik ini dapat dikatakan bahwa pelanggaran dan pengingkaran adalah dua hal yang bebeda.Jika pelanggaran atas hukum-hukum agama akan membuat seorang Muslimmenjadi pendosa yang fasiq, maka pengingkaran akan kebenaran hukum Allah akan mengantarkan seseorang kepada kekafiran. Dengan demikian, jika yang terjadi di Negara-negara Muslim adalah pelanggaran atas hukum-hukum Allah dengan tetap meyakini kebenaran ajaran-Nya, maka yang terjadi adalah kezaliman dan kefasiqan, bukan kekufuran.

     Menurut Fahmi Huwaidi, paling tidak ada dua sebab mengapa realitas penerapan suatu hukum yang Alllah turunkan bukanlah suatu bentuk kekufuran. Pertama, nash-nash agama tidak menganggap “pelanggaran” terhadap hukum Allah sebagai bentuk kekufuran. Karenanya, tak aneh ketika banyak khalifah di masa-masa awal Islam –saat beberapa Sahabat Nabi dan Ulama Tabi’in masih hidup– memaksa rakyat untuk membait  putra-putra mahkota mereka, suatu bentuk pelanggaran hukum atas syura yang ditetapkan Allah, namun tak seorang pun saat itu –kecuali Khawarij– yang mengafirkan para khalifah itu. Dan kedua, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, menerapkan hukum selain hukum Allah bukanlah persoalan akidah dan keimanan, melainkan pelakunya termasuk dalam golongan pendosa (ashi) dan fasiq, bukan kafir.

     Pernyataan di atas sebenarnya akan semakin jelas bila kita melihat sebab turunya ayat 44,45 dan 47 dari QS. Al- Maidah seperti disebut di atas. Dalam berbagai kitab tafsir dikatakan bahwa ketiga ayat ini diturunkan kepada orang-orang Yahudi yang menolak pemberlakuan hukum rajam yang Allah tetapkan bagi penzina yang telah kawin (muhsan). Mereka berusaha mengganti hukum raja mini dengan hukum cambuk. Penolakan orang-orang Yahudi ini lahir dari keyakinan mereka bahwa hukum rajam yang Allah tetapkan itu tidak lagi sesuai dengan kondisi mereka. Penolakan yang dibarengi pelecehan ini tentu telah merusak akidah dan keimanan mereka akan kesempurnaan hukum yang Allah turunkan. Lebih jauh, orang-orang Yahudi ini kemudian mencari hukum lain yang mereka anggap lebih baik dari hukum Allah, yaitu hukum cambuk. Lengkaplah sudah bila penolakan, penghinaan, dan penyelewengan hukum Allah ini membuat mereka pantas menerima label kufur.

Oleh karena itu, menukil dari Tarjamun al-Qur’an, Ibnu Abbas ra, ath-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan makna ayat-ayat di atas sebagai berikut , “Sesungguhnya orang yang menentang (jahada) apa yang Allah turunkan, maka ia telah kafir.tetapi,orang Yang mengakui hukum Allah tetapi tidak menerapkannya,ia adalah orang yang zalim dan fasiq.

     Sementara al-Qurthibi dalam tafsiranya mengatakan,”firman Allah ta’ala “barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,maka mereka itu adalah orang orang yang kafir,orang orang yang zalim,otrang orang yang fasiq”.ayat-ayat ini dituruknkan kepada orang orang kafir sebagaimana diriwayatkan oleh imam muslim… adapun seorang muslim yang melakukan pelanggaran dosa besar,ia bukanlah kafir.dikatakan juga bahwa ayat tersebut ada yang tidak disebut tersurat,yakni bahwa mereka yagn tidak menerapkan hukum yang Allah turunkan karena mengingkari al-Qu’ran dan menentang Rasul-Nya,maka ia adalah seorang kafir… menurut ibnu ma’sud dan al-hasan, ayat tersebut berlaku umum bagi siapa saja yang tidak menerapkan hukum yang Allah turunkan karena menentang Allah dan hukum-hukumnya, baik kaum muslim, yahudi, nasrani atau musyrik.adapun yang melakukan kemaksiatan karena tidak yakin bahwa ia sebenarnya telah melakukan pelanggaran,maka ia termasuk orang muslim yang fasiq yagn perkaranya ada di tangan Allah,yakni diazab atau diampuni sesuai dengan kehendak-Nya.a”

     Penjelasan serupa juga kita dapatkan dalam tafsir ar-razi saat ia menjelaskan makna ayat 44 surah al-Ma’idah: “Ikrimah mengatakan bahwa firman Allah: “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang orang yang kafir”, hanya berlaku bagi mereka yang hati dan lidahnya mengingkari dan menentang hukum-hukum Allah. Adapun mereka yang hati dan lidahnya mengakui (hukum-hukum Allah), tetapi kemudian ia melanggar apa yang ada dalam hatinya, maka sebenarnya ia adalah orang yang meyakini kebenaran hukum Allah namun meninggalkannya dalam tindakan. Orang seperti ini tidak dapat dikatagorikan sebagai kafir sebagaimana dalam ayat di atas.’’

     Dari beberapa penafsiran di atas, menjadi jelas bahwa titik persoalannya memang berkisar pada ketidaktepatan beberapa kalangan dalam memahami kata kafir dalam ayat 44 QS. Al-Ma’idah. Oleh karenanya, dalam madarij as-salikin, Ibnu al-Qayyim membedakan dua macam kekufuran: Kufur-besar (al-kufr al-akbar) dan kufur-kecil (al-kufr al-ashghar). Kufur besar adalah kekufuran yang menyebabkan seseorang keluar dari agama sehingga kekal di neraka; sementara kufur-kecil menyebabkan pelakunya diancam siksa neraka namun tidak kekal di dalamnya. Kufur-besar membuat pelakunya keluar dari agama, sementara kufur-kecil tidak samapi membuat pelakunya keluar dari agama. Istilah kufur-kecil dapat didapati dari beberapa redaksi hadits Nabi, misalnya, sabda beliau: “Dua hal pada umatku yang meraka menjadi kafir (kecil) karenanya: Merusak nasab dan meratapi mayit (niyahah).” Demikian pula sabda beliau: “ Jangan kembali sepeninggalanku kepada kekufuran, (yaitu) sebagian kalian saling memukul leher sebagian yang lain (berperang/saling membunuh).”

     Menurut ibnu al-Qayyim, contoh lebih dari kufur-kecil yang tidak membuat pelakunya menjadi keluar dari agama adalah firman Allah swt dalam QS. Al-Ma’idah [5] 44. Pendapatnya menyatakan,” Inilah penafsiran Ibnu abbas ra. Mayoritas sahabat atas ayat “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang–orang yang kafir”, di mana Ibnu abbas mengomentari ayat ini,” Sesungguhnya ini bukanlah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari Islam… bukan pula seperti kekufuran kepada Allah dan Hari Akhirat.” Demikian juga komentar Thawus atas ayat di atas,” Itu adalah kekufuran (kecil) yang bukan dan berada dibawah kekufuran (besar)…”

     Setelah memamparkan beberapa penafsiran ulama tentang makna kufur, Ibnu al-Qayyim samapi pada kesimpulan,” Yang benar adalah bahwa menerapkan hukum selain yang diturunkan Allah dapat mengantarkan pelakunya kepada dua jenis kekufuran: Kufur-besar dan kufur-kecil, tergantung kondisi pelakunya. Jika ia meyakini kewajiban hukum Allah dalam suatu perkara, tetapi ia melanggar dengan tetap meyakini bahwa pelanggarannya dalah suatu dosa, maka ia telah melakukan kufur-kecil. Tetapi, jika ia meyakini hukum Allah sebagai perkara yang tidak wajib, dan ia merasa bebas (tidak bersalah) saat mengabaikannya, maka ia telah terjerumus ke dalam kufur-besar. Sementara, bila ia melakukan akibat kebodohan dan kesalahan-penafsiran, maka ia termasuk orang yang bersalah… simpulnya adalah bahwa semua bentuk kemaksiatan (pelanggaran-pelanggaran atas hukum Allah) termasuk dalam jenis kufur-kecil, suatu jenis kekufuran yang merupakan lawan dari syukur yang menuntut ketaatan, (bukan lawan dari iman yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama).”

     Apa yang dikemukakan oleh para ulama klasik terkemuka sebagai dipaparkan di atas, juga menjadi pendapat beberapa cendekiawan Muslim kontemporer semisal Yusuf al-Qaradhawi. Dalam beberapa karyanya, al-Qaradhawi –mengutip pendapat Rasyid Ridha– menulis; “ Tepatlah senyalemen Allah dalam ketiga ayat surat al-Ma’idah itu ketika menyifati orang kafir, orang zalim, dan orang fasik, masing-masing sesuai dengan keadaannya. Bila seseorang menolak melaksanakan hukum Allah yang qath’i karena menganggapnya buruk dan lebih mengutamakan hukum-hukum buatan manusia, maka ia telah terjerumus dalam kekafiran. Sedangkan orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah itu karena alasan lain yang mengakibatkan terjadinya pengabaian hak dan keadilan, maka dia adalah zalim; dan yang tidak mengakibatkan pengabaian hak dan keadilan sebagai fasiq saja. Sebab, kata fasiq lebih umum ketimbang lainnya. Setiap orang yang kafir dan zalim adalah fasiq; tidak sebaliknya.;

     Demikian pula khawatir  (kesan) yang diperoleh pakar tafsir Indonesia, M. Quraish Shihab, saat mengupas ayat 44 surah Al-Mai’dah berpendapat; “(ayat ini) dipahami dalam arti kecaman yang amat keras terhadap mereka yang menetapkan hukum yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Tetapi ini oleh mayoritas ulama.. adalah bagi yang melecehkan Hukum Allah dan mengingkarinya Memang satu kekufuran dapat berbeda dengan kekufuran yang lain, demukian pula kefadiqan dan kezaliman non-Muslim. (sebab), kekufuran seorang muslim bias diartikan pengingkaran nikmat… Betapapun, pada akhirnya kita dapat menyimpulkan bahwa ayat ini menegaskan bahwa siapa saja-tanpa kecuali-jika melecehkan hukum-hukum Allah atau enggan menerapkannya karena tidak mengakuinya, maka dia adalah kafir, yakni telah keluar dari agama Islam”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar