Selama
ini terdapat anggapan yang salah di dalam masyarakat yang menyamakan jihad
dengan terorisme. Bahkan, oleh kalangan yang tidak mengerti ajaran Islam yang
luhur, Islam dicap sebagai agama teroris. Kekeliruan pemahaman ini bisa saja
disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Islam, tetapi tidak
tertutup kemungkinan karena sebagian muslim justru melakukan jihad melalui
aksi-aksi terorisme. Padahal antara jihad terorisme jelas terdapat perbedaan
yang sangat mendasar.
Menurut
Majelis Ulama Indonesia (MUI), terorisme adalah “tindakan kejahatan terhadap
kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara,
bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia merugikan kesejahteraan masyarakat.
Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well-organized), bersifat transnasional
dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak
membedakan sasaran (indiscriminative)”.
Menurut
Konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala bentuk tindakan kejahatan yang
ditujukan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan bentuk terror
terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Dalam
kamus Webster’s New School and Office
Dictionary dijelaskan: “terrorism is the used of violence, intimidation,
etc to gain to end; especially a system of government ruling by terror,….”(Terorisme
adalah penggunaan kekerasan, intimidasi, dsb untuk merebut atau menghancurkan,
terutama, sistem pemerintahan yang berkuasa melalui terror…). Dari ketiga
definisi tersebut dapat dipahami bahwa terorisme adalah kejahatan (crime) yang mengancam kedaulatan negara
(against state/nation), melawan
kemanusiaan (against humanity) yang
dilakukan dengan berbagai bentuk tindakan kekerasan.
RAND
Corporation, sebuah lembaga penelitian dan pengembangan swasta terkemuka di AS,
melalui sejumlah penelitian dan pengkajiannya, menyimpulkan bahwa setiap
tindakan kriminal. Definisi lain menyatakan bahwa: (1) terorisme bukan bagian
dari tindakan perang, sehingga seyogyanya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal,
termasuk juga dalam situasi diberlakukannya hukum perang; (2) sasaran sipil
merupakan sasaran utama terorisme, dan dengan demikian penyerangan terhadap
sasaran militer tidak dapat dikatergorikan sebagai tindakan terorisme; (3)
meskipun seringkali dilakukan untuk menyampaikan tuntutan politik, aksi
terorisme tidak dapat disebut sebagai aksi politik.
Dan
uraian tersebut di atas, jelas sekali perbedaan antara terorisme dengan Jihad.
Pertama, terorisme bersifat merusak (ifsad)
dan anarkis/ chaos (faudha). Kedua,
terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak
lain. Ketiga, terorisme dilakukan
tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Sebaliknya, jihad bersifat perbaikan (islah), sekalipun sebagian dilakukan
dengan berperang. Jihad bertujuan untuk menegakan agama Allah dan atau membela
hak pihak yang terdzalimi. Jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang
ditentukan oleh Syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
Karena
itulah, menurut MUI, hukum melakukan terror secara qath’ie adalah haram, dengan alasan apapun, apalagi jika dilakukan
di negeri yang damai (dar al-shulh) dan
Negara muslim seperti Indonesia. Hukum jihad adalah wajib bagi yang mampu
dengan beberapa syarat. Pertama, untuk
membela agama dan menahan agresi musuh yang menyerang terlebih dahulu. Kedua, untuk menjaga kemaslahatan atau
perbaikan, menegakan agama Allah dan membela hak-hak yang teraniaya. Ketiga, terikat dengan aturan seperti
musuh yang jelas, tidak boleh membunuh orang-orang tua renta, perempuan, dan
anak-anak yang tidak ikut berperang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar