Orang kafir masuk Islam hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat meskipun
belum shalat, zakat dan lainnya. Sesungguhnya ibadah-ibadah ini tidak diterima
kecuali dari orang muslim.
Dia cukup mengakui kewajiban-kewajiban dan
menetapinya, meskipun tidak melakukannya secara nyata. Syahadat ini yang
menjaga darah dan harta orang muslim, seperti yang tersebut dalam Hadis,
فَإِذَا قَالُوْهَا فَقَدْ عَصَمُوْا
مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا وَ حِسَابُهُمْ عَلَى
اللهِ.
“Barangsiapa yang mengucapkannya, maka mereka
menjaga darah dan harta mereka dariku kecuali yang berkaitan dengan haknya.
Adapun hisab mereka urusan Allah.”[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar