Tampilkan postingan dengan label al-quran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label al-quran. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 April 2013

ETIKA PERANG DALAM ISLAM



Bohong Secara Umum
Berbohong (berdusta) merupakan salah satu bentuk dosa yang berkaitan dengan lisan (ajat al-lisan) dan paling tinggi frekuensinya dilakukan manusia dalam pergaulan sehari-hari. Cakupannya pun sangat luas, mulai dari bohong yang awalnya dari sekedar canda sampai pada bohong yang dapat menyebabkan nyawa manusia melayang. Perilaku berbohong pada umumnya selalu disertai oleh rangkaian bohong berikutnya. Artinya, sekali orang berbohong, maka umumnya aka nada rangkaian bohong lanjutannya. Seorang karyawan yang member alasan bohong ketika hari sebelumnya tidak masuk kerja aklan membuat kebohongan tambahan ketika ditanya oleh atasanny. Semakin banyak pertanyaan, semakin panjang pula rentetan kebohongan itu. Itu sebabnya, agama melarang manusia berbohong karena akibat buruknya besar dan umumnya berkelanjutan.
            Karena akibat-akibat buruk yang ditimbulkan oleh bohong (dusta) itu, Al-Quran mengecam sikap  dan perilaku bohong. Dalam al-Quran tidak kurang dari 160 kali disebut term al-kadzib dan derivasinya sebagai perbuatan buruk. Salah satu di antaranya terdapat  pada (QS. Alu ‘Imran [3]: 78)
“Dan sungguh diantara mereka niscaya ada segolongan yang memutarbalikkan lidahnya membaca kitab, agar kamu menyangka (yang mereka baca) itu sebagian dari kitab, padahal itu bukan dari Allah. Mereka mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.”
            Dalam hadits Rasulullah saw. juga ditemukan banyak sekali kecaman dan larangan terhadap perbuatan bohong. Manusia diimbau untuk tetap konsisten dalam kebenaran, kejujuran , dan menghindari perbuatan sebaliknya, berdusta, karena hal itu membawa malapetaka kehidupan. Salah satu Hadits Rasulullah saw. adalah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim;
“Sesungguhnya kebenaran itu membawa kepada kebajikan mengantarkan masuk syurga. Seseorang yang terus berbuat benar akan dicatat sebagai orang benar. Sungguh kebohongan membawa kepada dosa , dan dosa menjerumuskan masuk neraka. Seseorang yang pembohong.”[1]
            Berbohong merupakan suatu kejahatan universal, karena siapa pun dia dan di mana pun berada pasti tidak suka dibohongi. Kebohongan berpotensi menimbulkan be3rbagai masalah seperti permusuhan, kebencian,kekerasan dan berbagai malapetaka kehidupan lainnya. Sudah terlalu banyak bukti sejarah bagaimana akibat buruk dari kebohongan itu dapat disaksikan di sudut-sudut bumi ini, termasuk orang-orang yang menolak kebenaran. Allah swt. Menganjurkan manusia untuk menelisik dan mengambil pelajaran dari bukti-bukti sejarah akibat buruk dari kebohongan ( penolakan terhadap kebenaran). Perhatikan QS.Ali ‘Imran[3]: 137 [2] Sebagai berikut :
“Sungguh, telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah (Allah), karena itu berjalanlah kamu ke (segenap penjuru)bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang mendustakan (rasul-rasul).”
Meskipun berbohong itu merupakan kejahatan universal, tapi ia boleh dilakukan untuk tiga hal kalu hal itu dianggap sebagai kebohongan yaitu bohong pada situasi perang, mendamaikan dua pihak yang berseteru, dan kebohongan suami atau istri pada pasangannya(bohong sanjungan).
Bohong yang Dibolehkan
Sebuah penggalan sastra menggambarkan kebolehan berbohong dalam hal-hal tertentu, yang sesungguhnya merupakan kiat atau strategi mencapai suatu hasil, tentu dengan syarat atau kriteria tertentu.
“Boleh berdusta (melakukan strategi) pada upaya perdamaian atau menghindari kezaliman, kepada keluarga (pasangan suami atau istri) untuk sanjungan membahagiakan dan pada situasi perang untuk menang.”[3]
            Cakupan dari penggalan sastra tersebut sejatinya merupakan turunan dari beberapa hadis yang berbicara tentang pengecualian atau kebolehan berbohong karena ada sebab yang sangat mendesak dan dibolehkan. Salah satu Hadis Rasulullah saw yang berkaitan dengan hal ini adalah:
“Ummu Kultsum berkata bahwa aku tidak pernah mendengar keringanan (rukhshah) kebohongan kecuali dalam tiga hal. Rasulullah saw mengatakan bahwa aku tak menganggap pendusta orang yang mengarang suatu ucapan tak lain hany aupaya untuk mendamaikan dua orang yang berseteru, orang berucap sesuatu sebagai strategi dalam peperangan dan sanjungan suami kepada istrinya dan istri kepada suaminya.”[4]
Dari hadis ini dapat dipahami ada tiga hal yang diperbolehkan berdusta dan orangnya tidak dianggap sebagai pendusta. Pertama, berdusta untuk mendamaikan dua orang pihak yang berseteru, misalnya menyatakan keinginan salah satu pihak ingin sekali berdamai, dan itu dilakukan secara silang, meskipun sesungguhnya belum secara jelas diungkapkan oleh yang bersangkutan, semata-mata  sebuah upaya perdamaian (islah). Perdamaian adalah sesuatu yang sangat mulia dan senantiasa diinginkan oleh al-Quran, sebagaimana dipahami dari QS.al-Baqoroh [2]:228;an-Nisa [4]:35,114,128;al-Hujurat[49]:9-10. Manusia harus selalu berupaya untuk mendamaikan orang-orang yang berseteru dengan berbagai cara yang bisa dilakukan, bahkan kalu terpaksa dengan sedikit bumbu-bumbu yang dapat meluluhkan hati orang berseteru. Bukan maksudnya untuk berbohong atau membohongi orang, tetapi sekedar ucapan-ucapan bersayap yang kadang-kadang dilebihkan dalam rangka menarik simp[ati untuk berdamai. Perilaku orang beriman itu adalah memelihara perdamaian, apabila ia menjumpai ada dua orang atau lebih berselisih dan berpotensi memunculkan pertengkaran atau permusuhan, apalagi jika permusuhan itu telah terjadi, maka ia harus berupaya mendamaikannya. Ayat ke-10 dari QS.al-Hujurat dengan jelas memerintahkan hal tersebut.
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”
      Kedua berdusta untuk memberikan sanjungan pasangan (suami atau istri),misalnya memuji busana yang dikenakan, ide-ide yang dilontarkan hasil maskannya, dan selainnya. Tidak ada maksud untuk berbohong, tetapi sekedar menyenangkan hati dengan sanjungan yang berbunga-bunga. Ketiga, berdusta dalam situasi perang. Peperangan  yang dibenarkan dalam ajaran agama mengharuskan strategi untuk menang. Strategi itu bersifat sangat rahasia bagi lawan sehingga harus dikemas sedemikian rupa agar tidak bocor kepada pihak musuh. Dalam kemasan kerahasiaan inilah kadangkala seseorang diharuskan bersikap, berbicara atau bertingkah laku tidak sebagaimana adanya karena menjaga sifat kerahasiaan tadi


[1] Riwayat Bukhari, Muslim, dan  lainnya. Lihat Shahih al-Bukhari, juz XIX,h.45.
1 lihat pula Surah al-An’am [6]: 11;an-Nahl [16]: 36; az-Zukhruf[43]: 25.
[3] Lihat Muhammad Anwar Syah al-Kasymiri,al-‘Arf Asy-Syadziy,Syarh Sunan at-Turmudzi,Juz III, h.234.
[4] Risayat Turmudzi dan selainnya. Lihat Sunan at-Turmudzi, juz VII, h.186.

Selasa, 26 Maret 2013

Islam Agama yang Moderat dan Toleran



Secara umum, ajaran Islam bercirikan moderat (wasath); dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Ciri ini di sebut dalam al-Qur’an sebagai ash-Shirath al-mustaqim (jalan lurus/kebenaran), yang berbeda dengan jalan mereka yang dimurkai (al-maghdhub ‘alaihim) dan yang sesat (adh-dhallun) karena melakukan banyak penyimpangan. Kalau al-magdhubi ‘alaihim di pahami sebagai kelompok yahudi, seperti dalam sebuah penjelasan Rasul, itu karena mereka telah menyimpang dari jalan lurus dengan membunuh para nabi dan berlebihan dalam mengharamkan segala sesuatu. Demikian jika adh-dhallin di pahami sebagai kelompok nasrani, itu karena mereka berlebihan sampai mempertuhankan nabi. Umat Islam berada di antara sikap berlebihan itu, sehingga dalam al-Qur’an di beri sifat sebagai ummatan wasathan. Allah berfirman:
“Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (pebuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 143)
     Wasathiyyah (moderasi) berarti keseimbangan di antara dua sisi yang sama tercelanya; ‘kiri’ dan ‘kanan’, berlebihan (ghuluww) dan keacuhan (taqshir), literal dan liberal, seperti halnya sifat demawan yang berada di antara sifat pelit (taqtir/bakhil) dan boros tidak pada tempatnya (tabdzir). Karena itu, kata wasath biasa diartikan dengan ‘tengah’. Dalam sebuah Hadits nabi, ummatan wasathan di tafsirkan dengan ummatan ‘udulan, jamak dari ‘adl (umat yang adil dan proporsional). Karena mereka umat yang adil, di tempat lain dalam al-Qur’an mereka di sebut sebagai khairu ummah, umat terbaik (Qs. Ali ‘Imran [3]: 110).  Keterkaitan ini mengesankan bahwa sikap moderat adalah yang terbaik, sebaliknya sikap berlebihan (al-ghuluww) terutama dalam keberagamaan menjadi tercela. Al-Qur’an mengecam keras sikap ahlul kitab; Yahudi dan Nasrani yang terlalu berlebihan dalam beragama. Allah berfirman:
“Wahai ahli kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya al-masih,  ‘Isa putra maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-nya yang di sampaikan-nya kepada maryam, dan (dengan tiupan) roh darinya. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Rasulnya dan janganlah kamu mengatakan: “(tuhan itu) tiga”, berhentilah (dari ucapan itu). (itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, maha suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaannya. Cukuplah Allah sebagai pemelihara”, (Qs. Al-Nisa [4]: 171)
     Sikap berlebihan ini pula yang menjadikan tatanan kehidupan umat terdahulu rusak. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. Bersabda:
“jauhilah sikap berlebihan dalam beragama, sesungguhnya sikap berlebihan telah membinasakan umat sebelum kalian.
     Melihat sebab wurud (lahirnya) Hadits ini, ada satu pesan yang ingin di sampaikan oleh Rasulullah, yaitu sikap berlebihan dalam beragama terkadang di mulai dari yang terkecil, kemudian merembet ke hal-hal lain yang membuat semakin besar. Hadits ini di latarbelakangi oleh peristiwa saat nabi melakukan Haji Wada. Ketika di Muzdalifah beliau meminta kepada Ibnu Abbas agar di ambilkan kerikil untuk melontar ke mina. Lalu Ibnu Abbas memberikan beberapa batu kecil yang kemudian di komentari dengan pernyataan di atas. Komentar tersebut mengingatkan agar jangan sampai ada yang berfikiran, melontar dengan menggunakan batu-batu besar lebih utama dari pada batu-batu kecil, mengingat ramyul jamarat (melontar jumrah) merupakan simbol perlawanan terhadap setan. Niatnya memang baik, di dorong oleh semangat keberagamaan yang tinggi, tetapi itu belum cukup. Kualitas sebuah amal dalam Islam sangat di tentukan oleh niat yang ikhlas dan di dasari ilmu pengetahuan. Peringatan agar tidak berlebihan ini, menurut Ibnu Taimiyah, berlaku dalam hal apa saja; keyakinan maupun ibadah atau perbuatan.
     Kenyataan yang kita hadapi saat ini, semangat keberagamaan yang tinggi telah mendorong sebagian kalangan,terutama kalangan muda, mengambil sikap berlebihan (al-ghuluw) dalam memahami teks-teks keagamaan, terutama yang mendukung perlawanan terhadap hegemoni Negara tertentu. Sikap ini menurut Yusuf al-Qardhawi, biasanya diikuti dengan sikap: a) fanatisme terhadap satu pemahaman dan sulit menerima pandangan yang berbeda; b) pemaksaan terhadap orang lain untuk mengikuti pandangan tertentu yang biasanya sangat ketat dank eras; c) su’u zhann (negative thinking) terhadap orang lain karna menganggap dirinya yang paling benar; d) menganggap orang lain yang tidak sepaham sebagai telah kafir sehingga halal darahnya.
     Sikap ini bukan saja telah menjauhkan mereka dari sesama muslim, apalagi non-Muslim, tetapi juga menjauhkan mereka dari Islam yang ajarannya sangat modert dan toleran, terutama terhadap mereka yang berbeda, bak keyakinan maupun pandangan keagamaan. Catatan hitam aksi kekerasan yang di lancarkan beberapa kelompok Islam garis keras di Mesir dari tahun 1976 sampai 1996 menunjukkan sasaran aksi tersebut tidak hanya kepada non-muslim seperti para turis,tetapi juga sesame muslim.Motif aksi terhadap non-muslim,seperti tercantum dalam beberapa dokumen jama’at al-jihad seperti sabilul huda wa al-rasyad dan al-kalimat al-mamnu’ah,adalah karena meraka orang kafir yang memasuki sebuah Negara isalam tanpa ada perjanjian sehingga wajib diperangi. Visa yang mereka peroleh sebagai jaminan keamanan memasuki sebuah Negara dianggap tidak sah karena dikeluarkan oleh pemerintah yang kafir karena tidak menerapkan syariat Islam.
     Motif tersebut memang bukan satu satunya. Banyak faktor yang melatarbelakangi aksi-aksi tersebut seperti politik, social, budaya dan lain sebagainya, tetapi faktor-faktor tersebut bukan tempatnya diurai disini. Bukan berarti tidak penting,tetapi yang terucap dan terungkap melalui berbagai pernyataan atau penyidikan adalah motif keagamaan yang diterjemahkan dalam pemahamaan teks-teks keagamaan yang sempit. Maka,menjadi penting untuk menumbuhkan kembali sikap moderasi Islam,terutama dalam hubungannya dengan non-muslim maupun dalam menyikapi berbagai realitas kehidupan. WAllahu A’lam.
                             












Senin, 25 Maret 2013

Pemahaman al-Quran dan al-Hadis: Dulu dan Sekarang



Ulama besar, asy-Syathibi, dalam kitab al-Muwafaqat mencatat empat aliran dalam pemahaman al-Qur’an dan Hadits, yaitu Zhahiriyyah (literal), bathiniyyah, al-Muta’ammiqun fi al-Qiyas (rasionalis dan cenderung liberal), dan al-Rasikhun fi al-‘Ilm (mendalam ilmunya dan moderat).[1]
                     
  1. Zhaririyyah
Sebuah mazhab fiqih yang berlandaskan pada al-Qur’an, sunnah, dan ijma’, tetapi menolak intervensi akal dalam bentu qiyas, ta’lil, istihsan, dan lain sebagainya. Zhahiriyah, sebutan bagu para penganut mazhab ini, terambil dari nama tokoh panutannya, Daud bin Ali azh-Zhahiri. Muncul pertama kali pada paruh pertama abad ketiga Hijriah.
            Dalam memahami teks keagamaan Zhahiriyah berpegang kepada tiga prinsip dasar:
a.        Keharusan berperang teguh pada lahiriah teks dan tidak melampauinya kecuali dengan teks yang zhahir lainnya atau dengan konsessus (ijmak) yang pasti. Penggunaan akal tidak diperkenankan.
b.        Maksud teks yang sebenarnya terletak pada zhahir, bukan di balik teks yang perlu dicari dengan penalaran mendalam. Demikian pula maslahat yang dikehendaki syara’.
c.         Mencari sebab di balik penetapan syariah adalah sebuah kekeliruan. Ibnu Hazm, salah seorang tokohnya berkata,  “Seseorang tidak boleh mencari sebab dalam agama dan tidak diperkenankan mengatakan ‘ini’ adalah sebab ditetapkannya ‘itu’, kecuali ada nash tentang itu.” (La yus’alu ‘amma yaf’alu wahum yus’alun).
Banyak hasil ijtihad kelompok Zhahiriyah dalam memahami teks yang dinilai keliru oleh para ulama, antara lain karena:
a.        Tidak mau menggunakan akal dalam pengambilan hukum dengan memperluas cakupan zhahir, sehinggal al-Qur’an tidak lagi mampu mengantisipasi berbagai kemaslahatan yang timbul kemudian.
b.        Jumud dan tidak mengikuti perkembangan zaman, sehingga bertentangan dengan fungsi al-Qur’an sebagai kitab abadi di setiap ruang dan waktu. Teks al-Qur’an terbatas, sementara peristiwa dan kejadian yang dialami manusia selalu berkembang.
c.         Tidak sejalan dengan rasionalitas al-Qur’an, karena hanya membatasi pemahaman pada logika bahasa.

2.        Bathiniyyah
Sebuah nomenklatur bagi sekian banyak kelompok yang pernah ada dalam sejarah Islam. Muncul pertama kali pada masa al-Ma’mun (w.218), salah seorang penguasa Abbasiyah, dan berkembang pada masa al-Mu’tashim (w. 227). Sebagian ulama mensinyalir, prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam memahami teks-teks keagamaan bersumber dari kalangan Majusi. Dinamakan Bathiniyyah karena mereka meyakini adanya Imam yang gaib. Mereka mengklaim ada dua sisi dalam syariah; zhahir dan batin. Manusia hanya mengetahui yang zhahir, sedangkan yang batin hanya diketahui oleh Iman.[2]
            Pola yang digunakan dalam memahami teks-teks keagamaan:
a.        Tujuan dan maksud dari sebuah teks (al-Qir’an dan Hadits) bukan pada makna zhahir yang diperoleh melalui kaidah-kaidah kebahasaan dan konteks penyebutan, tetapi terletak pada makna di balik symbol zhahirnya.
b.        Mereka mengultuskan makna batin sebuah teks dan mengingkari zhahir teks, sehingga banyak hokum-hukum syar’I yang diabaikan, bahkan tidak ditaati lagi.
Karena itu, Imam al-Ghazali, seperti dikutip asy-Syathibi, mendudukkan mereka pada
tingkatan yang paling rendah dan hina disbanding kelompok sesat lainnya.[3] Kerusakan yang mereka lakukan, kata ar-razi, jauh lebih parah dari tindakan orang kafir, sebeba mereka menggerus syariah Islam dengan sebutan Islam itu sendiri.[4]


[1] Abu Ishaq Ibrahim bin Musa asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, (Mekkah: Tazwi Abbas Ahmad al-Baz, 1975), h. 2/394.
[2] Muhsin Abdul Hamid, Haqiqat al-Babiyah wa al-Baha’iyyah, (Kairo: Dar al-Shahwah, 1985), h. 22.
[3] Muhsin Abdul Hamid, Haqiqat al-Babiyah wa al-Baha’iyyah, h. 22.
[4] Asy-Syathibi, al-I’tisham, (Riyadh: Maktabat al-Riyadh, t.th.), h. 1/331.

Lebih dalam Memahami al-Quran dan as-Sunnah


Terlalu berpegang pada lahir teks dan mengesampingkan maslahat atau maksud di balik teks berakibat pada kesan syariah Islam tidak sejalan dengan perkembangan zaman dan jumud dalam menyikapi persoalan. Sebaliknya, terlampau jauh menyelami makna batin akan berakibat pada upaya menggugurkan berbagai ketentuan syariah. Keduanya merupakan penyelewengan yang tidak dapat ditolerir. Diperlukan sebuah metode yang menengahi keduanya; tetap mempertimbangkan perkembangan zaman dan maslahat manusia tanpa menggugurkan makna lahir teks. Asy-Syathibi menyebut metode ini sebagai jalan mereka yang mendalam ilmunya (ar-rdsikhun fi al-'ilm),[1] sedangkan al-Qardhawi menyebutnya dengan manhaj wasathi (metode tengahan/ moderat).[2] Sikap 'tengahan' inilah yang diharapkan dapat mengawal pemaknaan al-Qur'an dan Hadits. Rasulullah saw. bersabda:
"Ilmu (al-Qur'an) akan selalu dibawa pada setiap generasi oleh orang-orang yang moderat ('udul); mereka itu yang memelihara al-Qur'an dari penakwilan mereka yang bodoh, manipulasi mereka yang batil, dan penyelewengan mereka yang berlebihan".
Secara umum, ajaran Islam bercirikan moderat (wasath); dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Ciri ini disebut dalam al-Qur'an sebagai ash-Shirdth al-Mustaqim (jalan lurus/kebenaran), yang berbeda dengan jalan mereka yang dimurkai (al-maghdhub 'alayhim) dan yang sesat (adh-dhallun) karena melakukan banyak penyimpangan.
Wasathiyyah (moderasi) berarti keseimbangan di antara dua sisi yang sama tercelanya; 'kiri' dan 'kanan', berlebihan (ghuluww) dan keacuhan (taqshir), literal dan liberal, seperti halnya sifat dermawan yang berada di antara sifat pelit (taqtir/bakhll) dan boros tidak pada tempatnya (tabdzir). Karena itu, kata wasath biasa diartikan dengan 'tengah'. Dalam sebuah Hadits Nabi, ummatan wasathan ditafsirkan dengan ummatan 'udulan.
Ciri sikap moderat dalam memahami teks:
1.        Memahami agama secara menyeluruh (komprehensif), seimbang (tawazun), dan mendalam.
2.        Memahami realitas kehidupan secara baik.
3.        Memahami prinsip-prinsip syariah (maqdshid asy-syari'ah) dan tida-iTjumud jbada tataran lahir.
4.        Terbuka dan memahami etika berbeda pendapat dengan kelompok-kelompok lain yang seagama, bahkan luar agama, dengan senantiasa "mengedepankan kerja sama dalam hal-hal yang disepakati dan bersikap toleran pada hal-hal yang diperselisihkan".
5.        Menggabungkan antara "yang lama" (al-ashdlah) dan "yang baru" (al-mu 'dsharah).
6.        Menjaga keseimbangan antara tsawdbit dan mutaghayyirdt. Tsawdbit dalam Islam sangat terbatas, seperti prinsip-prinsip akidah, ibadah (rukun Islam), akhlak, hal-hal yang diharamkan secara qath'i (zina, qatl, riba, dan selainnya). Mutaghayyirdt; hukum-hukum yang ditetapkan dengan nash yang zhanni (tsubut atau dildlah).
7.        Cenderung memberikan kemudahan dalam beragama.

Pijakan dalam Memahami Teks
1.        Memadukan antara yang zhahir dan yang batin secara seimbang dan tidak memisahkan makna batin dengan zhahir nash.
2.        Memahami nash sesuai dengan bahasa, tradisi kebahasaan, dan pemahaman bangsa Arab (asy-Syari'ah Ummiyyah).
3.        Membedakan antara makna syar'i dan makna bahasa. Makna syar'i dimaksud adalah yang ditetapkan oleh agama, bukan makna yang berkembang kemudian. Kata as-Sd'ihun pada QS. at-Taubah [9]: 112 dalam al-Qur'an bermakna orang yang berpuasa atau berhijrah, bukan mereka yang berwisata.
4.        Memerhatikan hubungan (korelasi/mundsabah) antara satu ayat dan lainnya, sehingga tampak sebagai satu kesatuan.
5.        Membedakan antara makna haqiqi dan majdzi melalui proses takwil yang benar. Pada dasarnya, teks harus dipahami secara haqiqi. Suatu ungkapan (kalam) dimungkinkan untuk dipahami secara majdzi bila memenuhi tiga syarat berikut:
a.    Ada hubungan yang erat antara makna zhahir sebuah teks dengan makna lain yang dituju.
b.    Ada qarinah/konteks/dalil (maqdliyyah atau hdliyyah) yang menunjukkan penggunaan makna majdzi.
c.    Ada tujuan/hikmah di balik penggunaan makna majazi  yang ingin dicapai oleh pembicara (mutakallim).[3]

6.        Memerhatikan hak-hak al-Qur'an yang harus dipahami oleh setiap yang akan menafsirkannya, yaitu antara lain: pandangan komprehensif terhadap al-Qur'an, memahami makna ragam qira'at yang ada, memahami retorika dan konteks (siyaq) al-Qur'an, memerhatikan sabab nuzul dan tradisi bahasa al-Qur'an, mengerti ayat-ayat yang musykil atau terkesan kontradiktif.










[1] Al-Muwafaqat, 2/391
[2] Dirasah fi Fiqh Maqashid alsy-Syari’ah, h. 135.
[3] Muhammad Salim Abu’Ashi, Maqalatani fi at-Ta’wil, (Kairo: Dar al-Basha’ir, 2003), h. 25-27.